9ZKGAMES_Situs web resmi: tv888.com Daftar dan dapatkan 880.000 rupiah, dan menangkan jackpot setiap hari
(Jakarta/New Delhi) Setelah Australia, Karnataka, pusat teknologi India, dan Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sama-sama mengumumkan larangan media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Larangan di dua negara dengan populasi besar dan ekonomi yang berkembang pesat ini akan berdampak pada rencana pengembangan jangka panjang platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Medina Metia, mengeluarkan pernyataan pada hari Jumat (6 Maret) yang mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menghapus akun mereka yang berusia di bawah 16 tahun di "platform berisiko tinggi" mulai 28 Maret. Platform pertama yang terpengaruh termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan platform game Roblox. Metia mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena remaja menghadapi ancaman dari pornografi online, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan internet. Ia mengakui bahwa peraturan baru ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna Indonesia pada awalnya, tetapi ini merupakan langkah yang diperlukan oleh pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak dalam keadaan darurat digital ini. Menurut survei Asosiasi Penyedia Internet Indonesia, tingkat penetrasi internet di Indonesia adalah 79,5%; di antara anak-anak di bawah 12 tahun, 48% memiliki akses internet, dan beberapa di antaranya adalah pengguna Facebook, Instagram, dan TikTok. Mengenai larangan di Indonesia, juru bicara Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka, seperti para pembuat kebijakan, berharap dapat memberikan pengalaman online yang positif dan aman bagi remaja, dan bahwa pemberlakuan larangan media sosial kemungkinan akan mendorong remaja ke "platform yang kurang aman dan tidak diatur."
(Jakarta/New Delhi) Setelah Australia, Karnataka, pusat teknologi India, dan Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sama-sama mengumumkan larangan media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Larangan di dua negara dengan populasi besar dan ekonomi yang berkembang pesat ini akan berdampak pada rencana pengembangan jangka panjang platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Medina Metia, mengeluarkan pernyataan pada hari Jumat (6 Maret) yang mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menghapus akun mereka yang berusia di bawah 16 tahun di "platform berisiko tinggi" mulai 28 Maret. Platform pertama yang terpengaruh termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan platform game Roblox. Metia mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena remaja menghadapi ancaman dari pornografi online, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan internet. Ia mengakui bahwa peraturan baru ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna Indonesia pada awalnya, tetapi ini merupakan langkah yang diperlukan oleh pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak dalam keadaan darurat digital ini. Menurut survei Asosiasi Penyedia Internet Indonesia, tingkat penetrasi internet di Indonesia adalah 79,5%; di antara anak-anak di bawah 12 tahun, 48% memiliki akses internet, dan beberapa di antaranya adalah pengguna Facebook, Instagram, dan TikTok. Mengenai larangan di Indonesia, juru bicara Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka, seperti para pembuat kebijakan, berharap dapat memberikan pengalaman online yang positif dan aman bagi remaja, dan bahwa pemberlakuan larangan media sosial kemungkinan akan mendorong remaja ke "platform yang kurang aman dan tidak diatur."
Indonesia dan Singapura Menandatangani Nota Kesepahaman untuk Memperkuat Kerja Sama dalam Regulasi Produk Farmasi dan Kesehatan