Kapal "Ocean Explorer" AS Menjelajahi Area Laut Dalam di Indonesia, Mencari Spesies Baru dan Potensi Medis

Sumber: Southern Daily Online | Waktu: 2026-06-11 07:47
Ukuran font: Besar Sedang Kecil

B8VIP_Situs web resmi: tv888.com Daftar dan dapatkan 880.000 rupiah, dan menangkan jackpot setiap hari

Gugatan kepemilikan tanah yang diajukan tahun lalu terhadap anak perusahaan Keppel Ltd. di Jakarta telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan penggugat untuk menanggung biaya litigasi. Keppel Ltd. mengungkapkan informasi ini di Bursa Efek Singapura setelah penutupan pasar pada hari Senin (23 Februari). Dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Maret 2025, Keppel Ltd. mengatakan bahwa seorang pria bernama Tumpal Hutabarat menggugat PT. Kepland Investama, anak perusahaan Keppel Indonesia, dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 24.500 meter persegi (sekitar 263.716 kaki persegi) yang tumpang tindih dengan lokasi Menara Dua Pusat Keuangan Internasional Jakarta milik Keppel. Penggugat meminta pengadilan untuk mengakui dirinya sebagai pemilik sah tanah sengketa dan menuntut agar anak perusahaan Keppel membayar ganti rugi sebesar 2,28 triliun Rupiah Indonesia (sekitar S6,26 juta) dan mengembalikan tanah sengketa yang tidak digunakan.


G668

Gugatan kepemilikan tanah yang diajukan tahun lalu terhadap anak perusahaan Keppel Ltd. di Jakarta telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan penggugat untuk menanggung biaya litigasi. Keppel Ltd. mengungkapkan informasi ini di Bursa Efek Singapura setelah penutupan pasar pada hari Senin (23 Februari). Dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Maret 2025, Keppel Ltd. mengatakan bahwa seorang pria bernama Tumpal Hutabarat menggugat PT. Kepland Investama, anak perusahaan Keppel Indonesia, dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 24.500 meter persegi (sekitar 263.716 kaki persegi) yang tumpang tindih dengan lokasi Menara Dua Pusat Keuangan Internasional Jakarta milik Keppel. Penggugat meminta pengadilan untuk mengakui dirinya sebagai pemilik sah tanah sengketa dan menuntut agar anak perusahaan Keppel membayar ganti rugi sebesar 2,28 triliun Rupiah Indonesia (sekitar S6,26 juta) dan mengembalikan tanah sengketa yang tidak digunakan.

Krisis sampah meletus di banyak bagian Indonesia; Prabowo mengeluarkan "deklarasi perang," memobilisasi masyarakat untuk membersihkan.

Artikel Terkait

Hak Cipta Southern News Network. All Rights Reserved.

| Kode Identifikasi: 4400000131

Diselenggarakan oleh��Southern News Network | Disebarkan oleh��Komisi Ekonomi dan Informatika

Disarankan menggunakan resolusi 1024��768 atau mode mobile untuk pengalaman terbaik.